Sabtu, 22 Januari 2011

Pernikahan harus syah menurut hukum syara' dan undang-undang

Sebagai seorang muslim, pernikahannya haruslah sesuai dengan hukum syara', yaitu terpenuhinya rukun-rukun nikah dalam perkawinan, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah yang syah, ijab dari wali dan qabul dari calon suami dan 2 orang saksi yang adil. Dalam negara kita Indonesia, perkawinan sudah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana pernikahan itu dipandang syah apabila telah sesuai dengan hukum agama dan undang-undang, dimana pernikahan seorang muslim haruslah tercatat pada Kantor Urusan Agama dengan memiliki buku nikah sebagai bukti otentik pernikahan. Buku nikah ini sangat berguna apalagi pada zaman ini administrasi kependudukan sangatlah penting. Akhir-akhir ini banyak berbagai keluhan masyarakat yang tidak memiliki buku nikah mengalami kesulitan dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Paspor dan pelayanan kependudukan lainnya, perlindungan hak-hak wanita dan anak dll. Oleh karena itu, pastikan pernikahan anda telah sesuai dengan hukum agama dan undang-undang serta peraturan yang berlaku!!!!!

0 komentar:

Posting Komentar