This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 22 Januari 2011

Pernikahan harus syah menurut hukum syara' dan undang-undang

Sebagai seorang muslim, pernikahannya haruslah sesuai dengan hukum syara', yaitu terpenuhinya rukun-rukun nikah dalam perkawinan, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah yang syah, ijab dari wali dan qabul dari calon suami dan 2 orang saksi yang adil. Dalam negara kita Indonesia, perkawinan sudah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana pernikahan itu dipandang syah apabila telah sesuai dengan hukum agama dan undang-undang, dimana pernikahan seorang muslim haruslah tercatat pada Kantor Urusan Agama dengan memiliki buku nikah sebagai bukti otentik pernikahan. Buku nikah ini sangat berguna apalagi pada zaman ini administrasi kependudukan sangatlah penting. Akhir-akhir ini banyak berbagai keluhan masyarakat yang tidak memiliki buku nikah mengalami kesulitan dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Paspor dan pelayanan kependudukan lainnya, perlindungan hak-hak wanita dan anak dll. Oleh karena itu, pastikan pernikahan anda telah sesuai dengan hukum agama dan undang-undang serta peraturan yang berlaku!!!!!

Keluarga Samara

Setiap orang pasti menginginkan keluarganya menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah sebuah keluarga yang harmonis, bahagia, damai, sejahtera, dunia dan akhirat, tapi banyak yang lupa bagaimana cara mendapatkannya. Berikut tips sederhana cara mendapatkannya dan yakinlah insya Allah anda akan dapat merayakan cinta selama-lamanya.
1. Anda harus menikah syah menurut hukum agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama
2. Sebagai suami istri mampu melaksanakan kewajiban lahir dan bathin secara baik dan seimbang.
3. tanamkan nilai-nilai agama dalam rumah tangga
4. jalin harmonisasi setiap saat, dengan keluarga besar pasangan anda dan dengan tetangga dimana anda bertempat tinggal. nantikan uraian masing-masingnya!

Jumat, 21 Januari 2011

Muqaddimah Ibnu Rustam

Muqaddimah Ibnu Rustam
Syukur Alhamdulillah, blogger ini mempunyai visi mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah di bawah redha Allah SWT dengan misi menyebar informasi tentang tips keluarga samara, bantuan konsultasi keluarga, pendidikan dan pelatihan komunikasi efektif suami istri,kursus calon pengantin, penyuluhan dan pembinaan pra nikah/remaja usia nikah, mediasi problematika keluarga dan kajian fiqh munakahat dan fatwa hukum munakahat. Insya Allah