Senin, 14 Februari 2011

TERMINOLOGI NIKAH (Muqaddimah Nikah)

A. PENGERTIAN PERKAWINAN
Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi (mathaporic) atau arti hukum ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita. (hanafi)
1. Aqdu al nikah dibaca dihubungkan dengan Q. IV: 21 aqdunnikah
sebutan Al quran Q II: 232, 235, 237 yang lazim dalam bahasa indonesia sehari-hari disebut Akad Nikah dari kata-kata Aqad Nikah.
Nikah artinya perkawinan sedangkan aqad artinya perjanjian.
Jadi Akad Nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (abadi).
Suci berarti di sini mempunyai unsur agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Sajuti Thalib, perkawinan ialah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-iaki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih-mengasihi, tenteram dan bahagia.
2. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, pengertian nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita sedangkan menurut arti majazi (mathaporic) nikah itu artinya hubungan seksual.
3. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam bukunya, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta, CV Al Hidayah 1964, halaman 1. Nikah itu artinya hubungan seksual (setubuh) beliau mendasarkan pendapatnya itu kepada Hadis Rasul yang berbunyi: Dikutuki Allah yang menikah (setubuh) dengan tangannya (onani). (Rawahul Abu Daud).
4. Prof. Dr. Hazairin, S.H. Dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Nasional mengatakan inti perkawinan itu adalah hubungan seksual. Menurut beliau itu tidak ada nikah (perkawinan) bilamana tidak ada hubungan seksual. Beliau mengambil tamsil bila tidak ada hubungan seksual antara suami istri, maka tidak perlu ada tenggang waktu menunggu (iddah) untuk menikahi lagi bekas istri itu dengan laki-iaki lain.
5. Menurut Prof Ibrahim Hosen, Nikah menurut arti asli dapat juga berarti aqad dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain ialah bersetubuh (syafi'i).
Dialah yang menciptakan kamu dari satu zat dan daripadanya dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang (Q. VII: 189) Al a’'raaf (tempat tertinggi). Jadi menurut Al Quran, Perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga antara suami istri dan anak-Anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tenteram (Sakinah), pergaulan yang saling mencintai (Mawaddah) dan saling menyantuni (rahmah).
6. Pengertian perkawinan menurut kompilasi Hukum Islam adalah
Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Jadi prinsipnya pergaulan antara suami istri itu hendaklah:
1. Pergaulan yang makruf (pergaulan yang baik) yaitu saling menjaga rahasia masing- masing.
2. Pergaulan yang sakinah (pergaulan yang aman dan tenteram).
3. Pergaulan yang mengalami rasa mawaddah (saling mencintai terutama di masa muda (remaja).
4. Pergaulan yang disertai rahmah (rasa santun-menyantuni ter¬utama setelah masa tua), Quran IV: 19, Q. IV: 34, dan Quran XXX: 21.

0 komentar:

Posting Komentar